SIMALUNGUN, majalah global. com – Keberadan kelompok Pendatang Lamtoras masih menjadi misteri dan semakin menggila menguasai hampir sebagian lahan HGU PT.Toba pulp Lestari(TPL) di Nagori Sihaporas kecamatan Pamatangsidamanik Simalungun.Sumatra utara. Hal itu terjadi lantaran kelompok pendatang tersebut mengklaim Lahan Tanah yang di usahai PT. Toba Pul Lestari(TPL) adalah Tanah Ulayat atau tanah Adat.

Rikkot Damanik SH:Tangkap Dan Penjarakan Pengetua Ambarita, Kelompok Pendatang LAMTORAS
Rikkot Damanik SH:Tangkap Dan Penjarakan Pengetua Ambarita, Kelompok Pendatang LAMTORAS

Menanggapi hal tersebut,
Rikkot Damanik selaku ketua Aliansi Sipolha Sihaporas (ASS) dengan tegas mengatakan keberatan atas klaim dari kelompok pendatang yang nota bene tidak punya hak apa apa, justru mengklaim bahwa tanah seluas 2050 Hektar sebagai Tanah ulayat.
” Saya keberatan dan menolak dengan tegas kelompok pendatang itu bahwa Tanah Sipolha Sihaporas sebagai Tanah ulayat atau Tanah Adat, tidak ada itu, kata Rikkot Damanik dengan nada keras, mereka pendatang koq macam macam di sini. Sejarahnya ompu Mamontang Laut Ambarita datang dari samosir dan tinggal di Tanah Tuan Sipolha keturunan dari op Parmata Manunggal. Dan karna kasian mereka pendatang, di kasilah tanah untuk di usahai agar mereka bisa bertahan hidup, namun berjalannya waktu, sebagian dari keturunan ompu Mamontang Laut Ambarita mengklaim bahwa Tanah Sipolha seluas 2050 Hektar adalah Tanah ulayat atau Tanah Adat. tidak hanya itu mereka juga mengangkangi kesepakatan yang telah di sepakati sejak awal terhadap Raja Siantar, op Parmata Manunggal, dengan ompu Mamontang Laut Ambarita.

Lanjut Rikkot Damanik, dulunya mereka ompu Mamontang Laut Ambarita,di berikan tempat untuk di usahai di sekitaran Dolok Mauli (kurang lebih Radius 3 Km dari Sipolha) dan keturunannya, dan akhirnya bergeser ke Sihaporas atau marga Ambarita pertama tinggal di seputaran sipolha.

Rikkot Damanik juga menyayangkan kepada pemerintah dan Alat penegak Hukum yang kurang tegas dalam menindak para pelaku tindak kriminal yang nota bene adalah kelompok pendatang Lamtoras.

“Saya agak kesal dan kecewa kepada pemerintah dan Aparat penegak hukum yang kurang tegas, kenapa di biarkan bahkan merusak dan mengancam keselamatan orang. Inikan Negara hukum tindak tegas tangkap dan penjarakan yaitu mangitua Ambarita, joni Ambarita, Baren Ambarita, Tomson Ambarita,” tegas Rikkot Damanik.

Adanya tindakan kelompok pendatang lamtoras yang seenaknya mengklaim Tanah ulayat atau tanah adat, Pangulu Nagori Sihaporas Jaulahan Ambarita bahkan telah mengeluarkan surat resmi bahwa di wilayah Nagori Sihaporas kecamatan pamatangsidamanik, tidak ada Tanah ulayat atau Tanah adat. ” mana ada tanah ulayat atau tanah adat di Nagori Sihaporas tidak ada itu. Ucap Jaulahan Ambarita.
Lanjutnya lagi, Bahkan belum lama ini masyarakat sipolha dengan masyarakat sihaporas, mendeklarasi besar besaran bahwa, Tanah ulayata dan tanah adat tidak ada di nagori Sihaporas dan itu resmi suratnya ada dan di saksikan oleh tokoh tokoh adat.
(S. Hadi Purba TBK)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan