Majalahglobal.com, Pangkal Pinang – Perlu diketahui pinggir jalan atau bahu jalan sebenarnya tidak boleh digunakan sebagai tempat parkir karena dapat mengganggu mobilitas pengguna jalan lainnya. Hal ini sendiri sudah tercantum dalam peraturan yang berlaku di Indonesia.
Tapi tetap saja pemilik usaha tidak menaati peraturan yang berlaku yang dimana didalam menurunkan barang ke toko tersebut pas tikungan jalan dimana bisa menganggu aktivitas pengguna kendaraan dan bisa menyebabkan kecelakaan di tempat usaha toko chrisko yang beralamat jalan Sulaiman salam melintang kecamatan Rangkui kota pangkal pinang.(02 April 2024)
Dan awak media pun mencoba konfirmasi pemilik usaha tersebut melalui pesan WhatsApp,sampai saat ini belum ada jawaban.
Misalnya dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 34 Tahun 2006 Pasal 38.
Pasal 38 berbunyi setiap orang dilarang memanfaatkan ruang manfaat jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan.(Citra)