Majalah global.com, Pangkal pinang – Dari gencarnya pemberitaan mengenai beras oplosan yang betul-betul sangat merugikan masyarakat kecil dimana dengan beredarnya beras oplosan ini sangat berbahaya untuk masyarakat mengkonsumsi beras tersebut terjadinya permainan curang seperti ini aparat penegak hukum untuk segera menindak lanjuti oknum pengusaha yang bermain curang seperti ini.(01 April 2024)

Dari adanya postingan salah satu FB yang bernama Doni Ardiansyah yang membagikan keluh kesah di sebuah grup komunitas bahasa Bangka,seperadik semalam ku beli beras 118 tapi beda sama beras 118 yang ku beli sebelumnya ne banyak kutu kayak beras bulog rasa beda kek yang biasa yang ku beli,emang banyak macem ok pradik beras 118 ne harga 79 rbu ku beli,ku beli beras tu di seperadik mart tapi beras banyak kutu same kasar beras dak pulen tapi merek sama kek biase 118 kayak foto tu la,” ujarnya.

Dari adanya laporan tersebut team investigasi akan terus konfirmasi kepihak yang menjual beras tersebut seperadik mart dengan adanya penjualan beras yang berisikan kutu.

Pada tindakan pengoplosan beras seperti telah diuraikan di atas, bahwa tindakanpengoplosan beras merupakan perbuatan melanggar Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sepanjang beras hasil oplosan tidak diberikan informasi yang benar, jelas, jujur dan terpercaya.(Citra)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan