Majalah global.com, Bangka Selatan – Tambang timah sudah tidak asing lagi untuk masyarakat kepulauan Bangka Belitung karena penghasilan terbesar dan mata pencarian masyarakat adalah timah,mencari biji timah ini seakan sudah begitu banyak bertentangan dengan hukum di perkebunan sawit pun kini menjadi tempat aktivitas tambang timah yang beralamat air purun desa air dellas kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan.

Diduga kades desa air dellas menuduh wartawan tanpa ada bukti yang jelas merasa hebat dengan namanya hukum
Diduga kades desa air dellas menuduh wartawan tanpa ada bukti yang jelas merasa hebat dengan namanya hukum

Saat pantauan team investigasi terlihat para penambang timah sedang beraktivitas yang menghancurkan perkebunan sawit seakan-akan mereka tidak takut resiko yang mereka hadapi nanti dengan berdalih perut.

Dari keterangan salah satu masyarakat berinisial S,tanggal 15 januari pernah ditertibkan robin dibawa kepolres
namun beberapa hari kemudian diambil lagi oleh penambang
bersama kades dan perangkat desa sampai sekarang masih jalan ini pelanggaran hukum yg sangat serius.

tanggal 18 maret pihak polres bangka selatan mendatangi lagi lokasi tidak ada yang melakukan aktifitas penambangan, kami menduga razia ini sudah bocor, sehingga tidak ada aktifitas penambangan namun pada tanggal 26 maret saksi mata masih melihat aktifitas penambangan ilegal dilahan aquo, ujarnya.

namun sampai saat ini belum ada tindakan kalau tidak tindakan hukum/ pembiaran oleh penegak hukum atas peristiwa pidana ini, sungguh sangat merugikan hak hukum warga pemilik sawit dilahan tersebut,tegasnya.

Dan team investigasi pun coba konfirmasi ke pihak kades melalui pesan WhatsApp, Kami dari pemdes tidak ada ranah di bidang itu prihal tambah bukan wewenang pemdes, tanyalah org yg mengerti dan paham kepada siapa izinnya.pemdes tidak pernah ngurus orang atau warga mau nambang, karena ada izin atau tdk ada izin, timah itu di cari orang jangankan jaman sekarang, pada zaman Belanda VOC timah sdh jadi komoditi empuk, sekarang ini timah sdh agak susah mencarinya,orang atau warga juga mencari bermacam-macam cara, ada yang secara diam-diam, ada yang secara terang-terngan,ada sendiri-sendiri ada yg berkelompok, ada yg cara bagi hasil,, ada yg sistem Fee,ada juga yang numpang, ada yg juga maling teriak maling,timah atau tidak ada timah, tidak ada yg melarang untuk menambang,jawab pesan WhatsApp.

Kelanjutan jawaban team investigasi ke pihak kades desa air dellas tanggal 01 April 2024,Aku tdk mengontrol tiap hari bos, sewaktu km sama babinkamtibmas DTG sdh kami tegur,atas saran dari Kabareskrim kami pun turun dan di sampaikan kpd warga disitu,kami kan cuma menghimbau,menangkap bukan wewenang kami, kl bila msh ada coba bos sendiri yg nangkapnya, bila perlu tidak jadi masalah kalian berita kan 1 hari 10 kali berita, Jawab kades.

Team investigasi pun coba konfirmasi kekanit polres Basel melalui pesan WhatsApp,Iya sudah pernah kami lakukan tindakan tegas kami sita mesin penambang Kalau memang sekiranya masyarakat menemukan masih ada aktivitas bisa lapor kami atau polsek terdekat,jawabnya.

Isi Pasal 311 KUHP
Jika yang melakukan kejahatan pencemaran atau pencemaran tertulis diperbolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkan itu benar, tidak membuktikannya, dan tuduhan dilakukan bertentangan dengan apa yang diketahui, maka dia diancam melakukan fitnah dengan pidana penjara paling lama empat tahun

Sampai berita ini di terbitkan akan terus konfirmasi ke pihak-pihak terkait terutama aparat penegak hukum supaya aktivitas tambang timah di perkebunan sawit air purun desa dellas kecamatan air gegas kabupaten Bangka Selatan segera di tindak lanjuti.(Citra)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan