Majalahglobal.com, Mojokerto – Ketua DPRD Kota Mojokerto, Sunarto membacakan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota tahun anggaran 2023.

Sunarto membacakan rekomendasi pada Bidang Pengawasan Internal Pemerintah Daerah, Bidang Pemerintahan, Perencanaan Pembangunan Daerah dan Hukum.

“Kenaikan data yang signifikan pada indeks reformasi birokrasi dari tahun 2022 ke 2023, dengan kenaikan hampir 20%, menimbulkan pertanyaan tentang keabsahan capaian tersebut. Sebelumnya, peningkatan indeks cenderung stabil dengan kisaran 0,2 hingga 3%,” jelas Sunarto di Kantor DPRD Kota Mojokerto, Minggu (31/3/2024) malam.

Ditegaskannya, kenaikan yang mencolok dalam waktu singkat memunculkan keraguan tentang basis data yang digunakan untuk mencapai angka tersebut. Pada konteks ini, kiranya sumber data yang digunakan untuk mengukur indeks reformasi birokrasi perlu diperjelas.

“Sistem pengukuran yang andal dan transparan diperlukan untuk memastikan keakuratan dan kepercayaan dalam hasil. Atau karena ada manipulasi data? Karena ada juga kemungkinan bahwa data telah dimanipulasi atau dipengaruhi secara politis untuk menunjukkan pencapaian yang lebih besar dari yang sebenarnya,” terangnya.

Masih kata Sunarto, hal ini dapat menciptakan peningkatan yang tidak realistis dalam indeks tanpa perubahan substansial dalam kinerja birokrasi sebenarnya. Untuk menilai keabsahan kenaikan indeks reformasi birokrasi yang mencolok, evaluasi terperinci terhadap metodologi pengukuran, kebijakan yang diterapkan, dan integritas data diperlukan.

“Transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengukuran dan pelaporan sangat penting untuk memastikan bahwa kenaikan yang teramati mencerminkan peningkatan yang nyata dalam efisiensi dan kualitas birokrasi, bukan sekadar hasil manipulasi data atau perubahan metodologi,” ujarnya.

Meskipun beberapa program dan indikator target capaian yang dimuat dalam LKPJ telah diklaim tercapai, kekurangan terdapat dalam penjelasan metodologis yang mendukung pengukuran ketercapaian tersebut.

“Diperlukan klarifikasi yang lebih rinci mengenai capaian-capaian terkait setiap indikator dan indeks yang digunakan. Penting untuk menggambarkan metodologi yang digunakan dalam pengukuran pencapaian tersebut, termasuk langkah-langkah spesifik yang diambil dalam proses pengumpulan data, analisis, dan interpretasi,” tegasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, rekomendasi untuk perbaikan meliputi pengembangan dokumentasi yang menyeluruh mengenai metodologi pengukuran, termasuk penggunaan sumber data yang valid dan reliabel serta penguraian yang transparan mengenai bagaimana angka pencapaian diputuskan dan bagaimana data dianalisis.

“Peningkatan dalam transparansi dan ketelitian akan meningkatkan kepercayaan dan keandalan hasil capaian yang dilaporkan.

Dalam proses evaluasi, Pemerintah Kota Mojokerto tidak mampu memberikan pelaporan secara berkala kepada DPRD Kota Mojokerto terkait hasil ketercapaian program dan kebijakan,” tandasnya.

Lebih jauh dikatakannya, perlu upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas mengenai capaian program dan kebijakan oleh Pemerintah Kota Mojokerto kepada DPRD Kota Mojokerto dengan menyediakan penjelasan yang jelas mengenai data yang digunakan, sumber data yang dipercayai, serta sumber referensi yang mendukung setiap program dan kebijakan yang dilaporkan.

“Rekomendasi yang diberikan adalah mengimplementasikan sistem pelaporan yang terstruktur dan berkala kepada DPRD, yang mencakup detail mengenai metodologi yang digunakan dalam mengumpulkan dan menganalisis data, serta menyediakan akses yang mudah bagi DPRD untuk memverifikasi dan mengevaluasi ketercapaian program dan kebijakan yang telah diimplementasikan,” ungkapnya.

Dengan demikian, keterbukaan dan pertanggungjawaban dalam pelaksanaan program dan kebijakan dapat ditingkatkan secara signifikan. Ketidakteraturan dalam susunan atau sistematika pelaporan yang masih sangat normatif dan mirip dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun sebelumnya menunjukkan perlunya inovasi dan peningkatan dalam penyusunan laporan.

“Perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap format dan struktur laporan yang ada, dengan mempertimbangkan penyisipan elemen-elemen baru yang lebih relevan dan informatif. Disarankan juga untuk melibatkan pihak-pihak yang terkait, termasuk DPRD dan pihak-pihak yang terlibat dalam implementasi program dan kebijakan, dalam proses perencanaan dan penyusunan laporan,” terangnya.

Dengan demikian, laporan dapat menjadi instrumen yang lebih efektif dalam menyampaikan informasi yang diperlukan untuk evaluasi kinerja dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Selain itu, perlu memuat secara jelas dan lugas mengenai capaian program dan kebijakan Pemerintah Kota Mojokerto yang berbasis validitas data dan pelaporan yang akademis.

“Terkait dengan pakta integritas dan komitmen seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjaga netralitas dalam konteks Pemilihan Umum, khususnya terhadap pihak yang mungkin terlibat dalam kontestasi politik, terdapat kecenderungan bahwa hal tersebut belum sepenuhnya diindahkan, sebagaimana terlihat dari masih adanya pemberian fasilitas kepada pihak yang tidak lagi memiliki hak dan berpotensi mengikuti kontestasi,” paparnya.

“Oleh karena itu, penting bagi pimpinan untuk menegaskan kembali pentingnya mematuhi aturan tersebut kepada seluruh jajaran pemerintah Kota Mojokerto, sehingga dapat memastikan terwujudnya lingkungan yang netral dan adil dalam proses demokrasi,” tambahnya.

Saat dimintai tanggapannya terkait rekomendasi LKPJ, Anggota DPRD Kota Mojokerto, H. Sugiyanto, S.H. menyampaikan bahwa rekomendasi yang sudah dibacakan sudah cukup komprehensif.

“Rekom DPRD yang dibacakan pada paripurna kemarin sudah cukup komprehensif dan merupakan konsensus hasil pembahasan lintas komisi,” ujar H. Sugiyanto, S.H., Rabu (3/4/2024) di Kantor DPC Partai Gerindra Kota Mojokerto. (Jay/Adv)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan