Kabupaten Mojokerto, majalahglobal.com – Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati menyerahkan secara simbolis manfaat program jaminan kematian (JKM) BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris penerima manfaat pekerja meninggal dunia. Bupati Ikfina pun menegaskan, bahwa pentingnya keikutsertaan BPJS ketenagakerjaan bagi para tenaga kerja yaitu untuk bisa melindungi dirinya dan keluarga.
Penyerahan JKM kali ini, dilaksanakan di kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto, pada Selasa (2/4) siang, ketika menggelar monitoring implementasi Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023.
Adapun beberapa ahli waris yang menerima manfaat, seperti Rahmad, merupakan ahli waris dari almarhum muda Iyah, seorang buruh tani. Menerima manfaat sebesar Rp. 42 juta rupiah.
Kemudian Suswati Anis merupakan ahli waris dari almarhum Darman, seorang Kepala Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, menerima total manfaat sebesar Rp. 42 juta rupiah, dan Zulaihah yang merupakan ahli waris dari almarhum Kayatul, seorang pekerja rosokan, menerima manfaat sebesar Rp. 42 juta rupiah.
Usai menyerahkan, Bupati Ikfina juga mengatakan, pentingnya pekerja tercover oleh BPJS ketenagakerjaan yaitu untuk memberikan perlindungan kepada orang-orang yang menggantungkan hidupnya secara ekonomi kepada pekerja tersebut.
“Maka seharusnya kalau sudah berkeluarga harusnya tercover BPJS Ketenagakerjaan, jika tiba-tiba meninggal hal ini bisa diterima manfaatnya secara ekonomi,” jelasnya.
Selain itu, terkait kecelakaan kerja Bupati Ikfina mengatakan, bahwa pemerintah juga dinilai untuk bisa meminimalisir terjadinya suatu kecelakaan kerja. Sehingga Ia menyebutkan, ada berbagai langkah Pemkab Mojokerto untuk bisa mengikuti sertakan para pekerja rentan ikut serta dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Seperti halnya, pembayaran iuran yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), melakukan CSR ke berbagai perusahaan untuk memberikan perlindungan terhadap tenaga kerja rentan yang ada disekitar wilayah perusahaan.
“Ini juga bentuk kebersamaan kita semuanya terkait BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan,” bebernya.
Orang nomor satu dilingkup Pemkab Mojokerto juga sangat mengapresiasi terhadap para perbankan yang mewajibkan para debitur atau para pelaku usaha memiliki BPJS Ketenagakerjaan dalam mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR). Hal ini juga mewujudkan, pentingnya para pelaku usaha memberikan jaminan perlindungan terhadap dirinya maupun keluarganya.
“Terima kasih juga kepada para perbankan yang sudah menjadi bagian upaya agar para pelaku usaha mikro kecil di Kabupaten Mojokerto ini paham dan kemudian mengikutsertakan dirinya dalam BPJS Ketenagakerjaan. Ini artinya ikut serta kita bersama-sama terhadap kebutuhan utama terkait kecelakaan kerja maupun kematian untuk tenaga kerja di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.
Diketahui, pada penyerahan santunan, juga turut dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Zulkarnain Mahading, Kajari Kabupaten Mojokerto Dr. Endang Tirtana, para kepala perangkat daerah terkait, dan perwakilan bank.(Jay)