Majalah global.com, Babel – Terkait Pemberitaan Di beberapa media tentang Dugaan Pelarian Ryan anak Ajau dari kasus Skandal Korupsi Tambang yang di lakukan saudara ER telah mendapatkan Klarifikasi kepada rekan rekan Awak media, yang berlokasi jl.Solihin GP kecamatan Rangkui, (2 April 2024). Dalam klarifikasi nya saudara ER mengatakan kan bahwa apa yang di muat dalam pemberitaan nya itu tidak lah benar.

Berdasarkan keterangan dari
Pihak keluarga ajaw dan istri mengatakan bahwa mereka sangat sangat keberatan terhadap pemberitaan di beberapa Media Online beberapa yang hari lalu, Karena mereka tidak pernah sama sekali adanya konfirmasi oleh Team Media tentang muatan pemberitaan itu dan juga tidak serta Merta mengeluarkan statement atau kata kata apapun baik berupa nilai uang yang sesuai dengan pemberitaan tersebut, dan kami juga meminta maaf kepada saudara ER, yang mana secara tidak langsung nama baiknya di catut dalam pemberitaan dan kami tegaskan sekali lagi bahwa kami tidak pernah bicara apapun, ‘jelas dari salah satu Keluarga Ajaw yang hadir saat Klarifikasi di hadapan Awak media’.

Terpisah konfirmasi Awak media kepada saudara Er, mengatakan Bahwa muatan redaksi media online tersebut menyatakan bahwa ada nya Dugaan uang 35 juta yang di gelap kan oleh nya itu sangat sangat tidak benar, ungkap ER.
Sehubungan dengan hal tersebut Sebelum nya bahwa telah ada pertemuan Dari hasil mediasi dan pertemuan kedua bela pihak,dan menghasilkan kesepakatan saling meminta maaf dan memaafkan atas apa yang telah terjadi, antara pihak keluarga Ajaw dengan kuasa Hukum Er yaitu SYAHRIAL SH.” Oleh karena itu Sangat di sayangkan dengan adanya pemberitaan tersebut nama baik klien kami rusak terkait prihal ini, seharusnya pihak dari rekan Media Konfirmasi dulu kebenaran tentang kedudukan masalah tersebut, dan dalam etika jurnalistik apa bila ketika kita ingin mencarikan suatu berita tentang seseorang harus gunakan hak tanya dan hak jawab agar terjadi perimbangan dalam suatu berita, (Red).

Dalam kutipan rilis singkat nya (Via WhatsApp) Kuasa Hukum Er.
Syahrial Rosidi, S.H. sangat menyayangkan pemberitaan media lokal tersebut karena sebelumnya tanpa ada Konfirmasi apapun kepada Saudara.Er yang dijadikan obyek pemberitaan.
Mestinya media sebelum menurunkan sebuah berita harus konfirmasi dulu kepada Pihak-Pihak yang akan dijadikan Nara sumber berita, karena itu merupakan kode etik Jurnalistik,
Dengan Adanya pemberitaan tersebut menyebabkan nama baik Klien kami menjadi buruk, untuk atensi nya Ke depan, kami berharap Pihak media harus berimbang dalam menurunkan berita dan betul betul menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik tanpa merugikan Pihak manapun.’ Imbuh nya.(Team)

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan